Dirjen Pajak Suryo Utomo buka suara soal tarif pajak kripto yang diusulkan turun. Gara-gara crypto winter?
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui adanya surat yang masuk terkait dengan usulan penurunan tarif pajak kripto.
Aturan terkait dengan pajak atas kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Sejak berlaku pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari PPh perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar, sementara PPN menyumbang Rp129,01 miliar.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu SebulanDJP menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta
Weiterlesen »
Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Ditargetkan Rampung Semester I/2023Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal aturan turunan atau Peraturan Menter Keuangan (PMK) soal Pajak Natura.
Weiterlesen »
Dear Karyawan, Ada Perhitungan Pajak Penghasilan Baru Lho!Direktorat Jenderal Pajak menyusun format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan.
Weiterlesen »
Dirjen Pajak Minta Pelaporan SPT Dilakukan Online, Berikut Caranya!Dirjen Pajak Suryo Utomo minta karyawan melakukan pelaporan SPT Tahunan dilakukan online. Ini caranya!
Weiterlesen »
Dirjen Pajak: Laporan SPT Tahunan Baru 203.535 per Januari 2023Dirjen Pajak Suryo Utomo mencatat laporan SPT Tahunan baru mencapai 203.535 per 10 Januari 2023.
Weiterlesen »
Kemenkeu: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Hanya Bayar Pajak Rp25.000 per Bulan | merdeka.comDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan, tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta, melainkan adanya perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi.
Weiterlesen »