MA jatuhi pidana penjara dua tahun untuk pengelola televisi kabel lokal di Kota Pekanbaru dan Dumai setelah dinyatakan bersalah melanggar hak komersial
JawaPos.com–Hady Erawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung. Pria yang mengelola televisi kabel lokal di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran hak komersial.
”Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarAyah pemerkosa anak kandung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Lebih berat dari tuntutan jaksa.
Weiterlesen »
Akhir Pekan Ini tvOne Tayangkan Film Spesial “Gie”Film Gie dibintangi oleh aktor dan aktris ternama yaitu Nicholas Saptura, Lukman Sardi, dan Wulan Guritno. Film Gie berhasil mendapatkan 3 penghargaan Piala Citra
Weiterlesen »
Akhir Pekan Ini tvOne Tayangkan Film Spesial GieFilm ini mengisahkan tentang Soe Hok Gie (Nicholas Saputra) seorang pemuda keturunan Tionghoa. Soe Hok Gie dikenal sebagai aktivis dan penulis yang sangat kritis
Weiterlesen »
Pelaku Kekerasan Seksual di Jombang dan Malang Harus Dihukum Berat |Republika OnlineLPSK meminta pelaku kekerasan seksual di Jombang dan Malang harus dihukum berat.
Weiterlesen »
Sejarah Hari Ini: 13 Juli 587 Nebuchadnezzar Rebut YerusalemBerbagai peristiwa penting dan bersejarah dari tahun ke tahun terjadi pada 13 Juli.
Weiterlesen »