Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji dan tunjangan Ketua Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan.
- Presiden Joko Widodo telah menetapkan gaji dan tunjangan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara .
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. Gaji pokok Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138.079.800. Sehingga, hak keuangan yang diterima totalnya sebesar Rp155.180.670 per bulan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jokowi Teken Perpres Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta/BulanPresiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172 juta/bulan.
Weiterlesen »
Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta dengan Dana Operasional Rp178 JutaJokowi baru saja meneken Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Weiterlesen »
Jokowi Teken Perpres Soal Gaji Wakil dan Kepala Otorita IKN, Ini BesarannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Weiterlesen »
Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta, Apa Saja Tugasnya Menurut UU IKN?Dengan gaji yang cukup besar, apa saja tugas Kepala Otorita IKN menurut UU IKN?
Weiterlesen »
Badan Otorita IKN Lantik 10 Pejabat Baru, Berikut Daftar Nama dan JabatanKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono melantik 10 orang yang akan menjabat sebagai Kepala Biro.Direktur Otorita IKN. Kepala Otorita Ibu Kota...
Weiterlesen »