Ketentuan itu diatur dalam Pasal 31 Perpol 10/2022. Salah satu hal yang diatur di dalamnya yakni larangan penggunaan gas air mata.
Menurut Dedi, perpol tersebut segera disosialisasikan ke seluruh jajaran Polda dan dibawahnya."Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," tegas Dedi.
Dalam Pasal 5 ayat disebutkan tentang tiga jenis gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.Komnas HAM: Polisi Tembakkan Gas Air Mata atas Kemauan Sendiri, Tak Koordinasi dengan Kapolres Malang
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Eks Presiden ACT Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal 372 KUHPAhyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Weiterlesen »
Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan EksepsiAhyudin melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyani Hermain.
Weiterlesen »
Sah, Gas Air Mata Dilarang dalam Perpol Pengamanan Kompetisi OlahragaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Weiterlesen »
Perpol pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga resmi diundangkanKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang ...
Weiterlesen »