PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan
Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara. Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun. 2. Sesuai Pasal 248 ayat dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerjae.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PNS Bisa Diberhentikan Sementara, Begini Aturannya!Tiga hal yang bisa mengakibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara.
Weiterlesen »
Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNSPemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai 2023. Lantas, Apakah akan diangkat menjadi PNS? Ini penjelasan Kemenpan RB.
Weiterlesen »
Ini Sosok Nurhali, PNS Berharta Rp1,6 Triliun dari TangerangNurhali bertugas di bawah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Weiterlesen »
Oknum PNS Polri Arogan Adang Ambulans di Sukabumi yang Bawa Pasien Bayi Kritis - Pikiran-Rakyat.comAmbulans yang diadang oleh oknum PNS polri Sukabumi saat itu sedang membawa pasien bayi berusia tiga bulan.
Weiterlesen »
INFOGRAFIK: Hoaks Pengangkatan Nakes Honorer Jadi PNS oleh KemenkesSebaran hoaks mengenai pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi PNS oleh Kemenkes beredar di media sosial.
Weiterlesen »