Tiga Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal Sebelum Oktober 2024 Sindonews BukanBeritaBiasa .
untuk tiga kelompok produk ini. Jika sampai masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang berakhir 17 Oktober 2024, belum diurus, maka produk itu bisa ditarik dari pasaran.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Aqil dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu . Menurut Aqil, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran."Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujarnya.
Saat ini BPJPH telah membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis . Program ini dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Kecil Menengah yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha . Adapun untuk persyaratannya dapat dilihat di laman atau media sosial resmi BPJPH.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Tiga Kelompok Produk Ini Tahun Depan Wajib Punya Sertifikat HalalBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada tahun depan.
Weiterlesen »
Ini Tiga Produk yang Wajib Punya Sertifikat Halal Tahun DepanBPJPH Kementerian Agama menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada tahun depan.
Weiterlesen »
3 Kelompok Produk yang Harus Besertifikat Halal, Produsen Jangan MengeyelKemenag membeberkan tiga kelompok produk yang harus besertifikat halal, produsen jangan mengeyel
Weiterlesen »
Lembaga Sertifikasi Produk Surveyor Indonesia Terakreditasi KANRuang lingkup LSPro PT Surveyor Indonesia mencakup delapan produk pelumas, tujuh produk pelumas SNI Wajib dan satu produk pelumas dengan SNI Sukarela.
Weiterlesen »
Hati-hati, Produk Tak Bersertifikat Halal Bakal Kena SanksiProduk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang.
Weiterlesen »
[FULL] Pengakuan Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua di Sidang Obstruction of JusticeTerdakwa Ferdy Sambo mengaku menghubungi tiga polisi setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga.
Weiterlesen »