Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dikonfrontasi Hari Ini
PR TASIKMALAYA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk para terdakwa sampai sekarang masih berlanjut.
Hari ini, 30 November 2022 diketahui merupakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J untuk para terdakwa. Sidang hari ini akan dilaksanakan dengan mengagendakan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J yang nantinya akan dikonfrontasi satu sama lain. Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini tentu saja akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga terdakwa yang akan dikonfrontasi satu sama lain ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma'ruf .Hal ini pun dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto.
"Betul, sidang tiga terdakwa RE-KM-RR agenda konfrontasi satu sama lain sebagai saksi," katanya pada Rabu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pakar Hukum: Kesaksian 4 Anak Buah Sambo Perkuat Dugaan IntervensiEmpat terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi saksi.
Weiterlesen »
Perempuan Penerobos Sidang Ferdy Sambo Minta Maaf: Saya Tidak Ada Maksud Apa PunSeorang perempuan terobos sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Weiterlesen »
Empat terdakwa 'obstruction of justice' jadi saksi di sidang Bharada ESebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa ...
Weiterlesen »
Ungkap Lama dan Tahapan Persidangan Pembunuhan Yosua, Pakar: Masih ada Saksi dari TerdakwaPakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkapkan bahwa...
Weiterlesen »
Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Berharap DibebaskanDalam sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pengacara terdakwa menyatakan tuntutan terhadap kliennya, Mayor Inf (purn) Isak Sattu, tidak ada yang dapat dibuktikan.
Weiterlesen »