Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Tim Jala Hoaks Bantah Penyusun Naskah Pidato PJ Gubernur DKI Digaji Rp 29,05 Juta
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Kabar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan gaji untuk tenaga ahli penyusun pidato sebesar Rp 29,05

Berdasarkan penelusuran Tim Jala Hoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Informasi di atas 100 persen hoax.

Faktanya gaji tenaga analis kebijakan sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis dan tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya. "Kesimpulannya, informasi bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi gaji tenaga ahli susun pidato sebesar Rp 29,05 juta, adalah tidak benar," tegas Tim Jala Hoaks seperti dikutip redaksi, Minggu .

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Bertemu Kepala Kesbangpol, Jawara Bela Umat Legowo Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKIBertemu Kepala Kesbangpol, Jawara Bela Umat Legowo Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKIOrganisasi Pengacara dan Jawara Bela Umat meminta pengganti Marullah Matali di kursi Sekda nantinya juga seorang putra Betawi.
Weiterlesen »

Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta | merdeka.comPj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta | merdeka.comKebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Heru 28 November 2022 lalu.
Weiterlesen »

DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023DKI Jakarta menegaskan Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud adalah termasuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur tahun 2023.
Weiterlesen »

Tahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI NaikTahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI NaikDalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022, ada dua jenis tenaga ahli non-ASN, yakni tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan.
Weiterlesen »

Pemprov DKI Naikkan Gaji Tenaga Penunjang Kegiatan GubernurPemprov DKI Naikkan Gaji Tenaga Penunjang Kegiatan GubernurPemprov DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta per bulan pada 2023.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-16 01:26:00