Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Lombok Utara vonis
ntb.jpnn.com, MATARAM - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara dr. Syamsul Hidayat divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat dengan hukuman lima tahun penjara," kata Sri Sulastri. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen: