KSPI sebut harusnya UMP 2023 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbunan ekonomi provinsi, kabupaten/kota, bukan ekonomi nasional.
- Para gubernur telah mengumumkan upah minimum provinsi 2023 yang naik dari UMP 2022. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan, para buruh dan pekerja menolak kenaikan tersebut."Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin .
Ia menilai, penghitungan UMP 2023 tidak memasukkan dampak kenaikan harga BBM. Karena menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada September 2021 ke September 2022. Sedangkan kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022 dan dampaknya langsung dirasakan pekerja.Ia pun menyoroti kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya 5,6 persen. Dengan persentase sebesar itu, Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak punya empati terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said. Ia menjelaskan, upah yang naik 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kehidupan buruh di Ibu Kota. Pasalnya semua biaya hidup sudah naik.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
KSPI Minta Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 Hingga 10,55 Persen | merdeka.comKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Weiterlesen »
UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan Besok, KSPI Minta Naik 10,55 Persen'Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis,' katanya.
Weiterlesen »
Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, KSPI: Ganjar Belum Berpihak ke BuruhSerikat buruh yang tergabung dalam KSPI Jateng menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen belum mengakomodasi kelompok buruh.
Weiterlesen »
Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik 7,8 Persen, UMP Banten Rp 2,66 JutaPemprov Jabar tetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022 Rp 1.841.487
Weiterlesen »
Tolak Permenaker, Apindo Jabar: Formula UMP 2023 DipaksakanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tegas menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang mengacu Permenaker 18/2022.
Weiterlesen »
Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen: Tak Cukup Buat Beli Air MinumKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam kenaikan Upah Minimum Provinsi tau UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.
Weiterlesen »