Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RKUHP.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan melakukan aksi tabut bunga di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana .
“Draf RKUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat,” ujar Isnur saat dikonfirmasi, Senin .Sebagai informasi, DPR berencana akan mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna pada Selasa . Sebelumnya, pakar hukum Bivitri Susanti mencurigai DPR sengaja mempercepat pengesahan RKUHP agar tak sempat didemo besar-besaran seperti pada 2019.
“Kelihatannya mereka mencegah jangan sampai ada gelombang penolakan lagi seperti demonstrasi 2019, jadinya dipercepat sebisa mungkin,” ujar Bivit kepada awak media seusai acara Ngopi dari Seberang Istana: Menelisik Zona Nyaman Jokowi di Amaris Hotel Juanda, Jakarta, Minggu .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk DemoPengamat menilai, upaya DPR RI mempercepat pengesahan RKUHP merupakan upaya untuk mencegah preseden pada 2019 terulang.
Weiterlesen »
Selasa Depan, RKUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPRPengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) dianggap bertentangan dengan semangat kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. RKUHP masih memuat pasal yang dinilai problematik. Polhuk AdadiKompas
Weiterlesen »
DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Weiterlesen »
Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 TahunDalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.
Weiterlesen »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Weiterlesen »