Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bank investasi global yang terjadi pada tahun lalu masih berlanjut.
Dilansir AFP, seorang sumber yang dekat dengan masalah ini mengatakan akan ada maksimal 3.200 pekerjaan yang dipangkas, kurang dari angka 4.000 yang dilaporkan pada bulan lalu.
Namun, PHK tahun ini akan lebih dalam dari biasanya mengingat prospek ekonomi yang tidak pasti dan mempertimbangkan pertumbuhan staf Goldman dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Goldman Sachs dilaporkan siap memangkas 8% karyawannya pada Januari 2023. Jumlah itu setara dengan sekitar 4.000 karyawan.Perlu diketahui, bank investasi yang berbasis di New York itu biasanya membayar bonus pada Januari dan mungkin saja PHK bisa menjadi cara untuk melakukan penghematan.
Goldman sendiri adalah perusahaan besar pertama yang melakukan pemutusan hubungan kerja pada September lalu terhadap beberapa ratus karyawan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
RUPS Bank Digital BNI (BBNI) Rampung, Ini Pimpinan Terbaru Bank MayoraDirektur Utama BNI Royke Tumilaar berharap susunan manajemen baru ini dapat memperkuat struktur manajemen Bank Mayora dalam melakukan transformasi bank digital.
Weiterlesen »
Cek 10 Aplikasi Bank Digital Paling Banyak Diunduh, Neobank hingga Bank JagoAplikasi neobank milik PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) menjadi aplikasi bank digital dengan jumlah pengunduh paling besar.
Weiterlesen »
Intip Langkah Bank Ina (BINA) & Bank Oke (DNAR) Jaga Risiko Kredit Macet akibat Resesi?Dua bank kecil yakni Bank Ina dan Bank Oke berupaya menjaga kualitas kredit dengan pemantauan debitur secara intens dan menyiapkan pencadangan.
Weiterlesen »
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak.
Weiterlesen »
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Pengusaha Tak Boleh PHK Sepihak!Kemenaker menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan atas persetujuan pengusaha dan pekerja, tidak boleh secara sepihak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Weiterlesen »
Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan PHK. Simak aturan detailnya.
Weiterlesen »