Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030
Selain itu, telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Detasemen Khusus 88 ," tandasnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Umar Patek Terpidana Bom Bali I Bebas BersyaratUmar Patek, terpidana serangan Bom Bali 1, bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. via detik_jatim
Weiterlesen »
Umar Patek Bebas Bersyarat dari Lapas SurabayaHisyam alias Umar Patek menghirup udara bebas. Dia diberikan kesempatan menjalani program pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Weiterlesen »
Terpidana Bom Bali I, Umar Patek Bebas Bersyarat Hari IniDitjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, terpidana bom Bali I bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (7/12/2022).
Weiterlesen »
Jejak Umar Patek: Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas BersyaratTerpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek telah bebas bersyarat hari ini. Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada 2012.
Weiterlesen »
Dihadiri Ustaz Abdul Somad, Eks Napi Umar Kei Resmikan Masjid di Kota BekasiUmar Kei membangun masjid di Perumahan Bina Lindung, Pondok Gede, Kota Bekasi. Peresmian masjid tersebut mengundang Ustaz Abdul Somad, Selasa (6.12.2022). Umar...
Weiterlesen »
UAS dan Umar Kei Resmikan Masjid Ar-RomlahKetua Umum DPP Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan atau Umar Kei, meresmikan kehadiran Masjid Ar-Romlah yang berdiri di sekitar kediamannya, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/12/2022).
Weiterlesen »