Pemerintah RI dan Arab Saudi telah melaksanakan penandatanganan dokumen penempatan TKI di Arab Saudi. Salah satu hasilnya upah minimum TKI menjadi Rp 5,6 juta.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melaksanakan penandatanganan dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI di Arab Saudi melalui pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal pada 11 Agustus 2022.
"SPSK merupakan exit strategy pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan PMI di sektor domestik khususnya di Arab Saudi. Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin .1. Upah Minimum Rp 5,6 Juta/Bulan
"Batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR yang wajib ditinjau tim Joint Task Force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan. Upah minimum bagi PMI sebesar 1.500 SAR yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar," tutur Ida.2. Sektor Kerja Informal
"Jenis pekerjaannya terbatas sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga, dan pengasuh anak. Ada klastering pekerjaan, tidak boleh ada multitasking, tidak boleh juru masak juga menjadi perawat lansia," ujarnya.3. Tantangan SPSK Indonesia-Arab Saudi
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Arab Saudi Nikmati Booming Ekonomi, Kali Ini Bukan Hanya Perkara MinyakEkonomi Arab Saudi tumbuh 11,8 persen pada kuartal kedua 2022, ketika ekonomi non-migas tumbuh 5,4 persen atau lebih besar dibanding akhir 2019.
Weiterlesen »
Arab Saudi, Mesir, dan Yunani Bersatu, Jadi Pesaing Baru Indonesia untuk Tuan Rumah Piala Dunia 2030Arab Saudi, Mesir, dan Yunani Bersatu, Jadi Pesaing Baru Indonesia untuk Tuan Rumah Piala Dunia 2030: Usaha Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030 kali ini mendapatkan adangan dari Arab Saudi, Mesir dan Yunani. Ketiga negara tersebut mencoba…
Weiterlesen »
Implementasi Sistem Satu Kanal ke Arab Saudi Butuh Persiapan MatangPemerintah bersiap membuka penempatan terbatas pekerja migran domestik ke Arab Saudi melalui sistem satu kanal. Dicabut atau tidaknya moratorium penempatan sejak tahun 2015 bergantung pada kelancaran uji coba sistem itu. Ekonomi AdadiKompas
Weiterlesen »
Menaker Tetapkan Upah Minimum Pekerja Migran di Arab Saudi Minimal Rp 5,9 JutaMenaker Tetapkan Upah Minimum Pekerja Migran di Arab Saudi Minimal Rp 5,9 Juta: Penempatan Pekerja Migran pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal).
Weiterlesen »
AS Ungkap Kekhawatiran pada Arab Saudi atas Hukuman Aktivis WanitaAmerika Serikat (AS) telah menyampaikan keprihatinan signifikan kepada Arab Saudi atas hukuman penjara 34 tahun yang dijatuhkan kepada aktivis hak-hak perempuan...
Weiterlesen »