Polisi langsung memblokir semua rekening crazy rich asal Medan, Indra Kenz setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi trading Binomo. Kini, polisi juga tengah mengejar seluruh asetnya yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dia diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang . Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa .
Polisi berencana akan menyita seluruh aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada minggu ini. FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan +54 dari 5 halamanTemuan PPATK Banyak Crazy Rich Cuci Uang Hasil Investasi IlegalPusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi illegal.
Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.