Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah pasacr Indra Kenz, Vanessa Khong.
"Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka," tuturnya. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan Indra Kenz bisa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.
Berikut adalah sederet fakta tentang Fakarich yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading Binomo :Pemeriksaan masih dilakukan terhadap Fakarich, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.Pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.