Wagub Jakarta: Kita Akan Cek Kebenaran Kabar Jual Beli Jabatan: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kata siapa? Prinsipnya kami Pemprov tidak melakukan, tidak membenarkan hal tersebut," kata Riza Rabu .
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak pembentukan panita khusus guna menyelidiki isu jual beli jabatan di instansi lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 2 dari 2 halamanTarif untuk CamatUntuk menjadi camat, Gembong menemukan ada yang menjual Rp200-250 juta. Namun, tidak ada harga pasti dalam jual beli jabatan ini.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik adanya 'kubu-kubuan' dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta bahkan jika sampai disebutkan ada Sekretaris Daerah (Sekda) bayangan.Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyoroti soal lambatnya pihak kepolisian dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu menurutnya karena ada banyak faktor yang memperlambat Polri.
Weiterlesen »
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Wagub DKI Jakarta Bantah Pihaknya Lakukan Praktik CurangWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tuduhan Komisi A DPRD mengenai adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Weiterlesen »
Heboh Isu Sekda 'Bayangan' hingga 'Kubu-kubuan' di Pemprov DKI Jelang Anies Lengser, Riza Patria: Kami BersinergiWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menampik adanya 'kubu-kubuan' dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta bahkan jika sampai disebutkan ada Sekretaris Daerah (Sekda) bayangan.
Weiterlesen »
Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Inspektorat dan Disdik Turun TanganWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria geram dengan laporan dugaan pungutan liar (pungli) pengangkatan guru honorer di lingkungan Pemprov DKI. Dia memerintahkan...
Weiterlesen »