BPJS Kesehatan baru berdiri sejak 2014 atau 9 tahun silam, sehingga klaim 11 tahun menunggak tidak tepat.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menanggapi soal viral curhatan warganet yang menunggak iuran selama 11 tahun di media sosial. Warganet tersebut bingung apakah untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya harus membayar selama 11 tahun atau tidak.
“Enggak ada 11 tahun sebenernya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun,” kata Iqbal saat dihubungi Bisnis, Senin . Kemudian, menurut ayat , pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta:
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jangan Lupa, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMasyarakat saat ini masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan andalan. Namun, tak semua penyakit bisa dilayani BPJS Kesehatan lho.
Weiterlesen »
Viral Punya Tunggakan 11 Tahun, BPJS Kesehatan Saja Baru 9 TahunViral curhatan soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan sampai 11 tahun. Dia kebingungan bagaimana cara untuk mengaktifkan kepesertaan lagi.
Weiterlesen »
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ini AturannyaPeserta BPJS Kesehatan rupanya masih ada yang tidak tahu soal aturan pembayaran tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Weiterlesen »
Kata BPJS Kesehatan soal Viral Curhat Tak Bayar Iuran Selama 11 TahunBPJS Kesehatan buka suara soal viral curhat netizen tak bayar iuran selama 11 tahun. Biar kembali aktif, perlu bayar seluruh tunggakan?
Weiterlesen »
Viral Netizen Nunggak Iuran 11 Tahun, Ini Kata BPJS KesehatanViral seorang netizen curhat nunggak bayar BPJS Kesehatan 11 tahun. Ini kata BPJS Kesehatan. Simak!
Weiterlesen »
Apakah Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan?Menjadi bagian dari pengobatan, apakah konsultasi ke psikiater dan psikolog ditanggung BPJS Kesehatan? Simak alur dan tata cara menggunakannya.
Weiterlesen »