Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap WNI yang diduga melecehkan jemaah umrah.
Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI berinisial MS. WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu divonis bersalah melecehkan seorang jemaah perempuan ketika beribadah umrah.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutipLebih lanjut, Eko menuturkan MS divonis dua tahun penjara karena kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 14 November 2022. Sebelumnya, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, hakim memvonis MS bersalah beradasarkan keterangan korban dan dua saksi petugas keamanan di Masjidil Haram.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," kata Ajad.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Terdakwa Korupsi Asrama Haji Lombok Tetap Divonis Bersalah, Penjara 8 Tahun MenantiTerdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji Lombok dinyatakan tetap menjalankan vonis 8 tahun penjara
Weiterlesen »
Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, WNI Divonis 2 Tahun Penjara & Denda Rp200 Juta | merdeka.comSeorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon.
Weiterlesen »
WNI Divonis 2 Tahun Bui Lecehkan Wanita Saat Umrah, Keluarga Buka SuaraJemaah umrah Indonesia asal Sulsel disebut melecehkan wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram hingga divonis 2 tahun bui. Keluarga beri klarifikasi.
Weiterlesen »
WNI Divonis 2 Tahun karena Lecehkan Wanita Lebanon Saat Umrah, KJRI Mengaku Tak Diberitahu Arab Saudi'KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI Jeddah,' kata Eko.
Weiterlesen »
WNI Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah, Indonesia Ajukan BandingKorban merupakan seoranh WN Lebanon. Namun, pihak keluarga terdakwa menampik tuduhan pelecehan ini.
Weiterlesen »
Perempuan Kaya Skotlandia Didakwa Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Mengaku Tak BersalahDame Ann Gloag, seorang perempuan kaya Skotlandia dan pendiri Stagecoach Group, disebut terkait dengan penyelidikan sebuah kasus perdagangan manusia.
Weiterlesen »