YLBHI Nilai Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Deutschland Nachrichten Nachrichten

YLBHI Nilai Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan gejala otoritarianisme pemerintah.

Isnur juga menyebut dampak perang Ukraina-Rusia, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan pemerintah yang tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini.Airlangga mengatakan penerbitan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. Apalagi putusan MK ternyata sangat memengaruhi investasi, baik di dalam maupun di luar negeri. Padahal, pemerintah sendiri sedang giat dalam mengundang investor.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga.

"Bagaimana sikap selanjutnya, kami pelajari dulu isi Perppu. Apakah akan ada aksi, penolakan, kita akan lihat isi Perppu," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat Sejumlah buruh mendengarkan pembacaan putusan uji materi UU Cipta Kerja oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaBuruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Weiterlesen »

Gugurkan Putusan MK, Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja karena Alasan Mendesak - Pikiran-Rakyat.comGugurkan Putusan MK, Jokowi terbitkan Perppu Cipta Kerja karena Alasan Mendesak - Pikiran-Rakyat.comPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Weiterlesen »

YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan JokowiYLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan JokowiYLBHI mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja yang disebut menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.
Weiterlesen »

Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pengkhianatan Konstitusi, Otoritarianisme Jokowi - Pikiran-Rakyat.comPemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pengkhianatan Konstitusi, Otoritarianisme Jokowi - Pikiran-Rakyat.comPemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI buka suara, singgung pengkhianatan konstitusi dan otoritarianisme Jokowi
Weiterlesen »

Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!YLBHI mengecam cara Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Weiterlesen »

Bawaslu Sentil Ketua KPU karena Komentari Gugatan Proporsional Tertutup |Republika OnlineBawaslu Sentil Ketua KPU karena Komentari Gugatan Proporsional Tertutup |Republika OnlineKPU sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-12 16:59:04