Yusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNI

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Yusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNI
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 59%

Yusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas persoalan hukum khususnya sengketa lahan di institusi TNI.

Jakarta, Beritasatu.com- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas persoalan hukum di institusi TNI.DPR Minta Andika Perkasa Turun Tangan Redam Emosi Prajurit TNI Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu malam Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait pertanahan.

Dia menjelaskan sebagian lahan yang sekian lama berada dalam kekuasaan TNI saat ini diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan tidak sedikit lahan-lahan tersebut saat ini dikuasai warga maupun perusahaan swasta dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis. Sebaliknya dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.

Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu, menyarankan TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TNI dan menganalisis satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.Andika Perkasa: Pengadaan Harus Sesuai Kebutuhan Tugas Operasi Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum.

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata Yusril. Terkait dengan saran itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.TAG: Andika Perkasa TNI Persoalan Hukum Sengketa Lahan

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Yusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNIYusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNIYusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membahas persoalan hukum di institusi TNI terutama masalah yang terkait dengan pertanahan
Weiterlesen »

Yusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNI |Republika OnlineYusril Bertemu Andika Perkasa Bahas Persoalan Hukum di TNI |Republika OnlineSebagian tanah TNI, saat ini, diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka.
Weiterlesen »

Jenderal Andika Bertemu Mantan Menteri dan Bahas Hal Penting IniJenderal Andika Bertemu Mantan Menteri dan Bahas Hal Penting IniPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membahas sejumlah persoalan. JenderalAndikaPerkasa
Weiterlesen »

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Salatiga Tewas, 13 Tentara Jadi TersangkaPelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Salatiga Tewas, 13 Tentara Jadi TersangkaPangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyebut 13 anggota TNI menjadi tersangka atas kasus tewasnya preman pelaku pengeroyokan anggota TNI di Salatiga.
Weiterlesen »

Effendi Simbolon Tegaskan Siap Sembah Kaki TNIEffendi Simbolon Tegaskan Siap Sembah Kaki TNIEffendi Simbolon Tegaskan Siap Sembah Kaki TNI: Effendi Simbolon Sebut Prajurit TNI Dimobilisasi untuk Serang Dirinya
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-10 12:46:35