Yusuf Mansur Digugat Soal Wakaf, Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf?

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Yusuf Mansur Digugat Soal Wakaf, Bagaimana Hukum Menjual Tanah Wakaf?
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.

Ustaz Yusuf Mansur dituding menjual tanah wakaf di sebuah kota di Jawa Tengah yang sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah tahfiz.Tudingan itu dilontarkan Vina Anggraini, seorang warga Jakarta. Vina akan melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke polisi karena menuding dai kondang itu menggelapkan tanah wakaf dari keluarganya.

Menurut Vina, tanah wakaf keluarganya seluas 1.000m2 itu awalnya diserahkan kepada Yusuf Mansur untuk dibangun rumah tahfiz pada tahun 2012. Namun berselang 10 tahun tanah wakaf tersebut ternyata dimiliki secara pribadi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh keluarga Vina Anggraini.“Pakde saya tinggal di suatu kota di Jawa Tengah. Dalam satu kajian pakde saya terinspirasi oleh Pak Yusuf Mansur lalu mewakafkan tanah untuk rumah tahfiz. Namun ternyata oleh Yusuf Mansur malah dijual kepada pihak lain. Prosesnya seperti apa kami belum tahu.

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya.Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?Menghibahkan tanah untuk kepentingan umum/wakaf akan mendapatkan pahala selamanya. Tapi, bagaimana bila belakangan malah jadi sengketa bagi pengelolanya? detiksAdvocate
Weiterlesen »

Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?Nazhir atau Yayasan yang Lebih Berhak Kelola Tanah Wakaf?Menghibahkan tanah untuk kepentingan umum/wakaf akan mendapatkan pahala selamanya. Tapi, bagaimana bila belakangan malah jadi sengketa bagi pengelolanya? detiksAdvocate
Weiterlesen »

Pemerintah Undang UNESCO dan IUCN Reactive Monitoring Mission Kunjungi Situs Warisan Dunia di IndonesiaPemerintah Undang UNESCO dan IUCN Reactive Monitoring Mission Kunjungi Situs Warisan Dunia di IndonesiaTim RMM meninjau bagaimana pengelolaan laut dan kapasitas penegakan hukum di dalam kawasan warisan dunia,
Weiterlesen »

Anies Baswedan Banding Gugatan Banjir, DKI: Pertimbangan Hakim Kurang CermatAnies Baswedan Banding Gugatan Banjir, DKI: Pertimbangan Hakim Kurang CermatKepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah angkat bicara soal banding yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal gugatan banjir. TempoMetro
Weiterlesen »

Rusia Melawan, FIFA dan UEFA Resmi Digugat ke CASRusia Melawan, FIFA dan UEFA Resmi Digugat ke CASFIFA dan UEFA melarang timnas dan klub dari Rusia tampil di kompetisi yang mereka kelola sebagai sanksi atas invasi militer ke Ukraina.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-04 02:10:21