GELORA.CO - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi vonis bebas untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin yang didakwa melaku...
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi vonis bebas untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin yang didakwa melakukan pembunuhan sewenang-wenang terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam .
"Hakim sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu. Itulah keadilan," kata Kapitra Ampera yang dihubungi JPNN.com, Sabtu . Menurut Kapitra, kejaksaan sebagai pihak yang mendakwa dan menuntut kedua terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Weiterlesen »
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Hakim: Polisi Membela DiriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI.
Weiterlesen »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Weiterlesen »
Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPIGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killin...
Weiterlesen »
GP Ansor Apresiasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Penembakan Laskar FPIGerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus bebas dua terdakwa kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Weiterlesen »
Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPITerdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Weiterlesen »