Nah, apa alasan blokir ini dilakukan? Beberapa aplikasi disebut belum terdaftar di PSE
Beberapa hari terakhir ini, sedang ramai dibicarakan kementerian Kominfo bakal blokir beberapa aplikasi yang menjadi teman di hari-hari kita.Nah, apa alasan blokir ini dilakukan?PSE ini bisa masyarakat, penyelenggara negara, badan usaha. Ada 6 kategori yang wajib daftar.
Pertama, yang mengoperasikan transaksi keuangan misalnya LinkAja atau DANA, lalu perdagangan barang dan jasa seperti Shopee dan Tokopedia, layanan komunikasi seperti Telegram dan WhatsApp, layanan mesin pencarian dan yang ada muatan digital berbayar seperti Netflix dan Spotify.Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo - Tribunnews.comBerikut ini penjelasan mengenai apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Weiterlesen »
Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di PermenkominfoTinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Weiterlesen »
Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?Founder Ethical Hacker Indonesia punya dugaan tersendiri soal alasan platform media sosial seperti Twitter dan Facebook belum mendaftar sebagai PSE.
Weiterlesen »
Belum Daftar PSE, Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Terancam DiblokirMakin dekat dengan batas akhir dan terancam diblokir, Google cs belum juga melakukan pendaftaran. Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
Weiterlesen »
Pakar: Kewajiban daftar PSE adalah soal kedaulatan digital bangsaPakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya mengatakan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan kepada ...
Weiterlesen »