Aturan Penerbangan tanpa Tes Covid-19 Mudahkan Penumpang di Bandara Pekanbaru
Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan mengatakan, tidak ada kendala dalam penerapan aturan baru tersebut. Malah, kata dia, aturan itu makin mempermudah para penumpang.
"Kendala tidak ada. Kemarin penumpang itu justru sudah siap dengan antigen dan PCR. Justru dengan adanya ketentuan ini kan mempermudah penumpang, ketika mereka sudah vaksin dua kali kan tidak perlu lagi membawa surat antigen," kata Hendra kepada wartawan, Rabu . Ketentuan baru ini telah diberlakukan sejak Selasa sore kemarin. Dia menjelaskan, penerbangan tanpa tes Covid-19 ini berlaku untuk penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua. Bukti vaksin itu juga harus ditunjukkan kepada petugas bandara.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
PPDN Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi, Bagaimana Jika Angka Kasus Covid-19 Kembali Naik?PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
Weiterlesen »
Bandara Supadio Pontianak Telah Berlakukan Sistem Terbang Tanpa Hasil Tes Covid-19Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat telah mulai memberlakukan sistem penerbangan tanpa harus menyertakan hasil tes Covid-19.
Weiterlesen »
Bandara Adisutjipto Terapkan Peraturan baru, Penumpang Tak Diwajibkan Menunjukan Hasil Test Covid-19Jika calon penumpang belum divaksin, selain surat hasil tes negatif Covid-19, juga surat keterangan dari RS pemerintah.
Weiterlesen »
Bandara Bali Tidak Wajibkan Syarat Negatif Tes Covid-19pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tidak mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19.
Weiterlesen »
Covid-19 Diwacanakan Jadi Endemi, Dinkes DKI: Tunggu Regulasi |Republika OnlineRegulasi endemi dari pemerintah pusat.
Weiterlesen »