Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.
ATURAN ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 4 April 2022. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Hal lainnya adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Aturan lain yang mendapat perhatian adalah penumpang pesawat tidak boleh berbicara selama dalam perjalanan. “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” demikian dikutip JawaPos.com , Selasa .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Jelang Mudik | merdeka.com1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Weiterlesen »
Ini Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat Domestik Mulai Selasa 5 April 2022 - Tribunnews.comPemerintah menetapkan aturan baru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Weiterlesen »
Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak |Republika OnlinePemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak.
Weiterlesen »
Luhut: Indonesia akan Relaksasi Aturan Penerbangan Internasional | Kabar24 - Bisnis.comLuhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka beberapa bandara internasional.
Weiterlesen »
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat TerbangAturan terbaru perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022).
Weiterlesen »
Berlaku Mulai 2 April, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 TerbaruSE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik Lebaran.
Weiterlesen »