Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

Bila tidak dibatasi usianya, sambung Heru, maka Pemprov DKI harus menyiapkan anggaran untuk asuransi kesehatannya.

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan latar belakang dirinya membatasi usia pekerja dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya sampai 56 tahun.

Ia mengaku hanya mengikuti pembatasan usia pekerja yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni hanya sampai 56 tahun sesuai dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Omnibus Law pertama di Indonesia. Dalam pergub sebelumnya yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak mengatur pembatasan usia maksimal PJLP. Namun, Heru melihat masing-masing perangkat daerah dalam melakukan penandatanganan dokumen kontrak kerja dengan PJLP telah membatasi usia hanya sampai 55 tahun.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunUbah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 TahunPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.
Weiterlesen »

Heru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 TahunHeru Batasi Usia PJLP Maksimal 56 TahunHeru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun yang semula hanya diatur batas minimalnya.
Weiterlesen »

Ganti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLPGanti Kebijakan Ahok, Heru Budi Tetapkan Batas Usia 56 Tahun untuk Pegawai PJLPKini, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal berusia 56 tahun usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru.
Weiterlesen »

Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKomisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKetua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Weiterlesen »

DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin ResahDPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin ResahDPRD DKI Jakarta meminta revisi soal batasan umur dalam Keputusan Gubernur tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Weiterlesen »

Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan KeresahanBatas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan KeresahanKomisi A DPRD DKI menyoroti pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-04 01:58:54