Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz, Yanuar menyampaikan bahwa kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi Front Pembela Islam keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz. Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Lanjutnya, atas pidana tersebut,
"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini |Republika OnlineSejak 2020, Habib Rizieq sudah mendekam di tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Weiterlesen »
Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas BersyaratKemenkumham memastikan Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq Shihab, mantan...
Weiterlesen »
Dikabarkan Keluar Penjara Hari ini, Habib Rizieq Bebas Bersyarat |Republika OnlineAda banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara.
Weiterlesen »
Bebas Bersyarat, Pengacara: Habib Rizieq Sudah Jalani 2/3 Hukuman |Republika OnlinePembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq sudah sesuai ketentuan perundangan.
Weiterlesen »