Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.
, bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.
"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu .Rika menyampaikan, program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Bimbingan hingga 2030 | merdeka.comPembebasan Bersyarat kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substanstif. Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.
Weiterlesen »
Umar Patek Bebas Bersyarat dari Lapas SurabayaHisyam alias Umar Patek menghirup udara bebas. Dia diberikan kesempatan menjalani program pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Weiterlesen »
Umar Patek Terpidana Bom Bali I Bebas BersyaratUmar Patek, terpidana serangan Bom Bali 1, bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. via detik_jatim
Weiterlesen »
Jejak Umar Patek: Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas BersyaratTerpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek telah bebas bersyarat hari ini. Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada 2012.
Weiterlesen »
Terpidana Bom Bali I, Umar Patek Bebas Bersyarat Hari IniDitjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, terpidana bom Bali I bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (7/12/2022).
Weiterlesen »
Wapres minta masalah gizi dihapuskan dari Indonesia pada 2030'Selama empat tahun terakhir, upaya percepatan penurunan stunting telah diarahkan untuk mencapai target prevalensi 14 persen pada tahun 2024,' kata Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Weiterlesen »