Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Namun Wajib Tes PCR Covid-19 - Ragam - koran.tempo.co

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Namun Wajib Tes PCR Covid-19 - Ragam - koran.tempo.co
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Pelaku perjalanan luar negeri bebas karantina. Pemerintah mewajibkan tes PCR dalam tempo 1 x 24 jam sejak kedatangan. KoranTempo

JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia kini tidak diwajibkan menjalani karantina.

Namun pendatang warga negara asing dan warga Indonesia wajib melakukan rapid test PCR pada saat kedatangan. “Tes dilakukan di semua entry point,” ujarnya, Kamis, 24 Maret 2022.... Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini. Mulai dari✔ Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

korantempo /  🏆 38. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

4 Lokasi Vaksin Booster di Jakarta, Bebas Mudik Tanpa Tes PCR dan Antigen4 Lokasi Vaksin Booster di Jakarta, Bebas Mudik Tanpa Tes PCR dan AntigenDKI Jakarta menyediakan 4 lokasi vaksin booster Moderna. Presiden Jokowi memutuskan vaksin booster jadi syarat mudik pada lebaran nanti.
Weiterlesen »

Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dipastikan Tak Perlu Tes PCR, tapi...Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dipastikan Tak Perlu Tes PCR, tapi...Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan pemberangkatan haji tahun 2022 tak perlu melakukan tes PCR.
Weiterlesen »

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru PPLN, Kembali Wajib Tunjukkan Tes PCR |Republika OnlineSatgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru PPLN, Kembali Wajib Tunjukkan Tes PCR |Republika OnlineDalam SE terbaru, Satgas meminta PPLN menunjukkan negatif Tes PCR maksimal 2x24 jam
Weiterlesen »

Menkes: Pemudik Belum Vaksin Lengkap dan Booster Wajib Antigen serta PCRMenkes: Pemudik Belum Vaksin Lengkap dan Booster Wajib Antigen serta PCRMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman belum menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster...
Weiterlesen »

Menkes: Belum Booster, Pemudik Wajib Tes Antigen Atau PCRMenkes: Belum Booster, Pemudik Wajib Tes Antigen Atau PCRKementerian Kesehatan mendukung syarat mudik wajib disuntik dosis ketiga atau booster.
Weiterlesen »

Aturan Baru Pemerintah untuk Warga Masuk Indonesia dari Luar Negeri: Karantina Dihapuskan, Wajib PCR - Pikiran-Rakyat.comAturan Baru Pemerintah untuk Warga Masuk Indonesia dari Luar Negeri: Karantina Dihapuskan, Wajib PCR - Pikiran-Rakyat.comAturan baru pemerinah soal pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan karantina akhirnya dihapuskan, seluruhnya wajib melakukan PCR
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-24 00:43:06