LPSK kukuh Richard Eliezer bisa menyandang status justice collaborator lantaran mengungkap skenario jahat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
lantaran mengungkap skenario jahat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.Dua acuan hukum tersebut yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborators.1. Kejagung
Pasal tersebut berbunyi,”Perlindungan LPSK terhadap saksi pelkau diberikan dengan syarat sebagai berikut c) bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.” “Memang UU Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA No.4/2011 memang tidak secara tegas menyebut apakah pembunuhan berencana termasuk yang bisa diberikanWakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, meminta Kejagung membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.secara spesifik ia menyebut yakni Pasal 28 ayat 2 huruf a dan Pasal 5 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, LPSK Harapkan Eliezer Dituntut dengan Hukuman Paling RinganKomisioner LPSK, Susilaningtias memandang Eliezer berhak mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku. LPSK mengharapkan Eliezer bisa dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding dengan terdakwa lain.
Weiterlesen »
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan SekaliLPSK sangat menyesalkan keputusan JPU yang menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. LPSK menyesalkan tuntutan tersebut karena Eliezer adalah saksi pelaku yang mengungkap peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Nasional RichardEliezer
Weiterlesen »
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat MenyesalkanLPSK menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Weiterlesen »
LPSK Menyesalkan Tuntutan 12 Tahun Penjara EliezerLPSK menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara.
Weiterlesen »
LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Richard Eliezer sebagai Justice CollaboratorLPSK menilai jaksa tak memperhatian UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Weiterlesen »
LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Harusnya Paling Ringan, Jampidum: Itu Wewenang JaksaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai semestinya Richard Eliezer selaku justice collaborator dalam kassus pembunuhan Yosua dituntut ringan.
Weiterlesen »