Begini Sistem Tarif Pajak Penghasilan 2023, Jangan Sampai Salah Paham

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Begini Sistem Tarif Pajak Penghasilan 2023, Jangan Sampai Salah Paham
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Begini Sistem Tarif Pajak Penghasilan 2023, Jangan Sampai Salah Paham tarifpajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga:PKP sebanyak Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif lima persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema baru pemberlakuan tarif pajak penghasilan terbaru.
Weiterlesen »

Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 juta, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PajakTak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 juta, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PajakDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun, tak ada pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru
Weiterlesen »

Stafsus Menkeu Sebut Tarif Pajak Karyawan Nggak Naik, Ini PenjelasannyaStafsus Menkeu Sebut Tarif Pajak Karyawan Nggak Naik, Ini PenjelasannyaKementerian Keuangan mengubah aturan pajak penghasilan (PPh). Batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi 60 juta/tahun.
Weiterlesen »

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Simulasi Hitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta: Tak Ada Kenaikan TarifStafsus Sri Mulyani Beberkan Simulasi Hitung Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta: Tak Ada Kenaikan TarifStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru.
Weiterlesen »

Tarif Pajak 2023: Gaji Rp 5 Juta Kena PPh 5%, Rp 5 Miliar Pajaknya 35%Tarif Pajak 2023: Gaji Rp 5 Juta Kena PPh 5%, Rp 5 Miliar Pajaknya 35%Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%.
Weiterlesen »

3 Fakta soal Tarif Pajak 5 Persen untuk Karyawan Gaji Rp5 Juta3 Fakta soal Tarif Pajak 5 Persen untuk Karyawan Gaji Rp5 JutaBerikut 3 fakta soal tarif pajak 5 persen untuk karyawan dengan gaji Rp5 juta yang perlu Anda ketahui.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-13 09:42:27