Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78 dalam Perppu Cipta Kerja.
Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78. Di Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
Adapun ketentuan kerja tidak dikenakan upah lembur dalam Pasal 77 adalah pekerja bekerja selama 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Tolak Pasal Bermasalah di Perppu Cipta Kerja, Buruh Pertimbangkan Langkah HukumPartai Buruh menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
Weiterlesen »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Weiterlesen »
Perppu Ciptaker bakal digugat serikat buruh ke MK karena mayoritas pasal 'merugikan pekerja' - BBC News IndonesiaSejumlah organisasi serikat buruh bakal menggugat Perppu Ciptaker ke MK lantaran sejumlah pasal dinilai masih merugikan posisi pekerja, mulai dari aturan soal upah minimum kabupaten/kota, pekerja alih daya, pekerja kontrak, hingga pesangon.
Weiterlesen »
Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja - Tribunnews.comDalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Weiterlesen »
Begini Skema Penetapan Upah yang Diatur Jokowi Dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Weiterlesen »
BPJS Ketenagakerjaan Dimodali Rp6 Triliun untuk Tunjangan Pengangguran dalam Perppu Cipta KerjaBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mendapatkan suntikan modal Rp6 triliun untuk menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Weiterlesen »