Emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar. Sehingga dibebaskan tarif PPN.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Namun dari semua barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 11 persen emas batangan dan emas granula dikecualikan.
"Emas batangan dan granula ini seperti atau setara alat tukar, jadi ya memang seperti itu. Biasanya memang cuma emas perhiasan ," kata dia. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 2 dari 2 halamanAgar Industri BersaingSenada, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar. Sehingga dibebaskan tarif PPN-nya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Emas Batangan Bebas PPN 11 Persen | merdeka.comMulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memutuskan pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.
Weiterlesen »
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPNPemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu.
Weiterlesen »
PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPNSejumlah barang dan jasa tidak terkena pengenaan PPN 11 Persen
Weiterlesen »
PPN 11% Mulai 1 April, Harga Barang Ini Nggak Bakal Ikut NaikPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Weiterlesen »
Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen, Kementerian Keuangan Jamin Inflasi Tidak Sampai di Atas 4 PersenPemerintah menghitung, kenaikan mayoritas harga kebutuhan sehari-hari akan langsung melambungkan inflasi. Meski demikian, angkanya tidak akan melonjak drastis. Selengkapnya di
Weiterlesen »
Tarif PPN Jadi 11% Mulai Hari Ini, Pulsa Hingga Tagihan Internet Bisa NaikPemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 atau hari ini.
Weiterlesen »