BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Saat WFH hingga Rp4,4 Miliar Sindonews BukanBeritaBiasa .
BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work from Home .- BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work from Home .
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun juga diberikan secara berkala setiap bulan. Santunan ini, kata Roswita, merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga mereka.Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pekerja Meninggal saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp4,4 Miliar ke Ahli WarisPekerja Meninggal saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp4,4 Miliar ke Ahli Waris: BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat WFH.
Weiterlesen »
RSUD Rantauprapat Terima Penghargaan dari BPJS KetenagakerjaanRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, Senin (4/7/2022) di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Weiterlesen »
Terbukti Maladministrasi, Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Bebenah: Waktunya 30 HariOmbudsman RI meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK memperbaiki kinerja perusahaan dengan melakukan beberapa tindakan korektif selama 30 hari.
Weiterlesen »
Ombudsman Temukan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MaladministrasiOmbudsman RI menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Maladministrasi yang ditemukan yakni penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, dan tidak kompeten terkait akuisisi kepesertaan. Simak berita selengkapnya di NewsOne
Weiterlesen »
Ombudsman: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan 3 Maladministrasi PelayananAnggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan investigasi atas prakarsa sendiri dugaan maladministrasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bermula dari munculnya kasus-kasus klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan
Weiterlesen »