Asosiasi buruh menolak penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021.
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021.
"Dua konfederasi buruh besar menolak dengan sangat keras jika Pemerintah menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis, Kamis . "Kami meminta kepada Pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021," jelasnya.
"Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP No. 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini," ungkapnya.Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dasar hukum yang bisa digunakan jika PP No.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ribuan Buruh Majalengka Akan Aksi jika Kenaikan UMK Berdasarkan PP No 36/2021Kenaikan upah menurut PP No 36/2021 dinilai sangat kecil, hanya 3,7 persen atau Rp 75.000. Jumlah itu, lanjutnya, tidak sesuai kondisi riil buruh di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan BBM. Nusantara AdadiKompas
Weiterlesen »
3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP PengupahanKSPI mengungkapkan ada 3 alasan menolak penghitungan Upah menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Weiterlesen »
Tolak PP 36, Buruh Usul Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus UMP 2023 | merdeka.comPenolakan tersebut karena PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, maka buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun 2015.
Weiterlesen »
Tolak Kenaikan UMP dengan PP No 36, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Bulan DepanKSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Weiterlesen »