Komunitas supermoto meminta maaf karena menerobos jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Mereka mengaku tak tahu jalan dan tak baca pelang.
viral di yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Sebanyak 21 sepeda motor kini sudah ditahan oleh polisi."Jadi yang ditahan hari ini yang bisa hadir berdasarkan keterangan dan sudah kita ambil proses klarifikasi 21 kendaraan. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan. Kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat konferensi pers, Minggu .
Jamal menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 28 orang anggota komunitas tersebut. Hasilnya, polisi menjatuhkan hukuman tilang.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ini Ternyata Alasan Komunitas Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa GadingKomunitas supermoto viral gegara melintas di jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Lalu apa alasan mereka menerobos jalan tol tersebut? Baca di sini.
Weiterlesen »
Rombongan Pemotor Supermoto Ngaku Tak Tahu Melintas di Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading | merdeka.comJamal mengatakan, sistem tol terbagi menjadi dua yakni sistem terbuka dan tertutup. Dijelaskannya, kalau tertutup kendaraan masuk dengan mengambil karcis dan dibayar di gerbang tol akhir.
Weiterlesen »
Polisi Panggil Rombongan Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading - Pikiran-Rakyat.comKejadian viral pengendara supermoto yang nekat terobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada hari ini Minggu 6 Maret 2022, dipanggil polisi.
Weiterlesen »
Viral Konvoi di Tol Kelapa Gading, Ini Pengakuan Bikers SupermotoBelasan pemotor yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading - Pulo Gebang akan mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Mereka mengaku siap bertanggung jawab atas...
Weiterlesen »
Polisi Tilang 21 Pengendara Supermoto Perobos Tol Kelapa Gading-PulogebangPasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Weiterlesen »