Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa sebanyak delapan terdakwa kasus pencurian pada ajang WSBK Mandalika 2021 lalu telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis . Baca Juga Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat ke-4 KUHP.Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Ahad tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.
Selanjutnya pada hari Ahad tanggal 21 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 wita mereka terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika setiba kawasan area Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan, mereka terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas selempang. Kemudian terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa lainnya langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jaksa Agung Bicara Biaya Usut Kasus Lebih Besar daripada Korupsi Kelas TeriJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sanksi penjara tidak mutlak bagi korupsi kelas teri.
Weiterlesen »
Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Dipidana, Ini AlasannyaJaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak.
Weiterlesen »
Penyidikan Kasus Indra Kenz Dipantau 9 Jaksa KejagungSembilan orang JPU ditunjuk setelah Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri....
Weiterlesen »
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Indra KenzKejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Weiterlesen »