Dianggap Bermasalah, Dewan Pers Bakal Lakukan Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi via tribunnews
"Dan sekarang banyak orang memang keberatan . Kemarin seorang bagian juru bicara pemerintah bilang tolong wartawan perhatikan tidak ada satupun dalam Undangan-UndangMenurut Sapto kata-kata pers memang tidak ada di Undang-Undangnya. Tetapi Sapto mempertanyakan pasal 594 ada yang menyebutkan penerbitan dan publikasi.
"Apa itu bukan pers dan penjelasannya seperti disebut dalam delik pers. Kalau orang hukum kan paham antara Undang-Undang dan penjelasan itu satu kesatuan," ungkapnya. Sapto menuturkan kasihan juru bicara tersebut harus bertahan menyampaikan penolakan pendapat publik sementara beliaunya tidak menguasai yang sesungguhnya.
"Kalau tingkat atasnya tidak menguasai tapi terpaksa harus menyampaikan ke publik bagaimana hasilnya, sistem sekali inikan. Turbulensinya jadi bahaya," tegasnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Dewan Pers Bakal Ajukan Judicial Review RKUHP ke MK, Banyak Pasal yang Ancam Kebebasan PersDewan Pers akan mengajukan judicial review atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI ke (MK).
Weiterlesen »
Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers Segera Ajukan Judicial Review RKUHPDewan Pers akan mengajukan judicial review atas RKUHP terhadap pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers ke MK.
Weiterlesen »
Dewan Pers Sebut 60 Persen Usulan Reformulasi KUHP Mereka Ditolak DPRDewan Pers menyatakan DPR menolak sekitar 60 persen usulan mereka soal reformulasi KUHP.
Weiterlesen »
Ada Pasal yang Dianggap Mengancam Kebebasan, Dewan Pers Berencana Ajukan Judicial Review KUHP yang Baru ke Mahkamah KonstitusiWakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan judicial review atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Weiterlesen »