Presiden Jokowi menyetujui besaran penghasilan Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp 172 juta/bulan. Simak rinciannya:
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara . Adapun Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi. Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat , tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.
Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta, Apa Saja Tugasnya Menurut UU IKN?Dengan gaji yang cukup besar, apa saja tugas Kepala Otorita IKN menurut UU IKN?
Weiterlesen »
Jokowi Teken Perpres Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta/BulanPresiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172 juta/bulan.
Weiterlesen »
Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta dengan Dana Operasional Rp178 JutaJokowi baru saja meneken Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Weiterlesen »
Jokowi Teken Perpres Soal Gaji Wakil dan Kepala Otorita IKN, Ini BesarannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Weiterlesen »
Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per BulanPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji dan tunjangan Ketua Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan.
Weiterlesen »