Kabar baru! Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti menyebarkan berita bohong yang akibatkan kerugian konsumen.
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis . ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama."Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Korban Doni Salmanan Mengamuk di Sidang Vonis |Republika OnlineKorban kecewa karena hakim mengembalikan uang ke Doni Salmanan.
Weiterlesen »
Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan JaksaDoni Salmanan dijatuhi vonis selama empat tahun kurungan penjara atas perkara penyebaran berita bohong. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa.
Weiterlesen »
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara untuk Sebarkan Berita Bohong |Republika OnlineDakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti
Weiterlesen »
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara |Republika OnlineVonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Weiterlesen »
Duit Ratusan Juta Raib, Korban Doni Salmanan Mengamuk di PN Bandung Sebelum Sidang VonisMenjelang pembacaan vonis Doni Salmanan, korban melakukan tindakan perusakan karangan bunga dukungan terhadap terdakwa di PN Bale Bandung.
Weiterlesen »