Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dalam kasus suap. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar daring.'Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,' kata jaksa KPK, Arif Rahman, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab jaksa menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.'Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemprov Riau Prediksi Harga CPO Kian AnjlokDipicu menularnya ketakutan pasar global terhadap resesi yang mengancam ekonomi Amerika Serikat.
Weiterlesen »
Rugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 TahunEks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah, Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan yang merugikan negara Rp115 miliar.
Weiterlesen »
Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Divonis 13 Tahun Penjara |Republika OnlineRudatin Pamungkas merugikan negara dalam proyek perumahan sekitar Rp 115 miliar.
Weiterlesen »
Perkosa Anak Kandung, Ateng Divonis 20 Tahun PenjaraVonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara atas perbuatan Ateng yang memperkosa anak kandungnya di Depok.
Weiterlesen »
Korban Kekerasan Seksual di Jombang Diberi Bantuan Psikososial dan Mesin Jahit oleh LPSKPelaku yang merupakan ayah korban sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Jombang dengan hukuman pidana penjara 16 tahun, dari tuntutan awal 18 tahun penjara.
Weiterlesen »