Google, Michat, Tik Tok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek sudah daftar PSE. Facebook atau Meta masih proses.
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir yang ditentukan, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada PSE yang tidak mendaftar terdiri dari tiga tingkatan, mulai dari teguran hingga pemblokiran. "Memang semua itu nanti adalah sanksi administratif. Ada tiga tahapannya, pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga pemblokiran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa .Namun Samuel tidak merinci tenggat waktu dari masing-masing tahapan tersebut. Berbagai kemudahan untuk mendaftar juga sudah diberikan. Sehingga pihaknya akan melihat dulu apakah PSE tersebut memang memiliki niat untuk mendaftar atau tidak.
"Sanksi itu diberikan oleh Pak Menteri. Nanti kita akan memberikan masukan, ada niatan atau tidak untuk mendaftar. Kita akan lakukan untuk PSE dengan trafik yang besar dulu. Jadi terkait sanksi, itu memang hak prerogatif menteri. Dari tanggal 21 Juli besok sudah kita mulai surati, kita lihat nanti," ungkap Semuel.
Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE dengan jumlah pengguna yang besar terlihat sudah mendaftar, mulai dari Google, Michat, Tik Tok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, serta berbagai aplikasi lainnya. Untuk Meta atau Facebook yang juga mengoperasikan Instagram, dari informasi yang diterima Semuel, saat ini tengah dalam proses pendaftaran.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di PermenkominfoTinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Weiterlesen »
Kominfo Ancam Blokir Whatsapp hingga Instagram, Google Pastikan akan Daftar PSE - Pikiran-Rakyat.comMenghindari pemblokiran dari Kominfo, Google Indonesia akhirnya memastikan akan segera melakukan pendaftaran PSE.
Weiterlesen »
Apa Itu PSE yang Bikin Instagram, Whatsapp, Google Terancam Diblokir | Teknologi - Bisnis.comKominfo akan memblokir Google, Twitter, Facebook, Instagram hingga Netflix jika tidak mendaftarkan platformnya sebelum 20 Juli 2022.
Weiterlesen »
Google sebut akan ikuti regulasi soal pendaftaran PSE'Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,' kata perwakilan Google Indonesia. PSE
Weiterlesen »
Facebook, WhatsApp, Google belum ada dalam daftar PSE, pro kontra aturan lingkup privat - BBC News IndonesiaKeputusan pemerintah akan memblokir perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sampai tanggal 20 Juli ini menuai pro-kontra di masyarakat.
Weiterlesen »
Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga GooglePSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Weiterlesen »