Hanya OJK yang Bisa Menyidik Pidana Jasa Keuangan
JawaPos.com–Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 49 bagian keempat UU PPSK.
Dalam kaitan itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK. ”Dalam pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas,” kata Uchok, Sabtu .
Kondisi itu berbeda apabila penyidikan dilakukan lebih dari satu lembaga atau instansi. ”Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan satu lembaga yaitu OJK,” ujar Uchok. Baca juga:OJK Ingatkan Waspadai Kejahatan “Skimming, Phising” hingga “Soceng”Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa waktu lalu mengatakan, kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
UU PPSK Perluas Kewenangan OJK dalam Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan |Republika OnlineKomisi XI DPR menilai perluasan kewenangan tingkatkan wibawa OJK
Weiterlesen »
BEI Akui Pertumbuhan IHSG Tahun Ini Kalah Dari Tahun Lalu, Cuma 4 Persen SajaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pertumbuhan pada 2022 kalah dari tahun lalu.
Weiterlesen »
OJK Catat 162 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2022Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 162 kasus pelanggaran di bidang pasar modal Indonesia.
Weiterlesen »
Bursa Mau Kembalikan Jam Perdagangan dan ARB, Ini Tanggapan OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar normalisasi jam perdagangan bursa dan sistem auto rejection.
Weiterlesen »
Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJKUU PPSK memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Weiterlesen »
Ada UU PPSK, OJK Kini Bisa Lakukan Penyidikan Kasus Pidana KeuanganPeran OJK makin diperkuat dengan adanya UU PPSK
Weiterlesen »