Pada tahun 2021, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Suara.com -
Para wajib pajak perlu tahu, meskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku, Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jokowi Resmikan AMN Surabaya, Kepala BIN: Pusat Lahirnya Calon Pemimpin Bangsa | merdeka.comPembangunan AMN ini dicanangkan Jokowi pada 2021 melalui Perpres 106 Tahun 2021.
Weiterlesen »
Harga Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Kriteria dan Bobot Komponen, Berikut Rinciannyapada tahun 2021, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Weiterlesen »
Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan PeraturanKarena peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dari itu perlu untuk menetapkan Peraturan baru yang sesuai.
Weiterlesen »
Ada Perubahan Peraturan, Harga Air Baku di DKI Jakarta Alami KenaikanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Weiterlesen »
Ini Penyebab Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023 | merdeka.comYusran menjelaskan, para pengusaha sepakat mengajukan banding karena Permenaker No.18 tahun 2022 bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Weiterlesen »
Dirjen Pajak Ungkap 52 Juta NIK Sudah Jadi NPWP!Pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Weiterlesen »