Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah penghinaan terhadap presiden. Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022, ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
Ayat pasal juga memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat. Pasal lainnya yang juga jadi sorotan Fickar adalah 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Ada ancaman penjara bagi yang melakukan demo tanpa izin.
**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. "Karena tindakan kohabitasi ini berarti menyasar perempuan yang memilih secara sadar tidak terikat dalam perkawinan, perkawinan yang tidak tercatat misal agama atau sirih atau perkawinan adat. Jadi konteks kriminalisasi seperti itu," kata Siti Aminah Tardi kepada Liputan6.com, Jumat .
Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Ini berupa hukuman yang tidak tertulis tetapi masih terus berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Living law masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tepatnya pasal 2 dan 595.Pasal vandalisme dalam RKUHP tertuang dalam pasal 331. Vandalisme yang dimaksudkan adalah seperti mencorat-coret dinding karena masuk kategori kenakalan. Pelaku akan dikenakan pidana kategori II denda sebanyak Rp10 juta.
Trubus menegaskan, KUHP baru ini memang akan berdampak buruk terhadap banyak aspek, salah satunya sektor pariwisata Indonesia. Ini sudah menjadi bukti ketika Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia. "Kita boleh berdebat ini melanggar norma kesusilaan. Tapi ini harus diurai dalam konteks global sekarang. Jadi UU ini bisa relevan dengan dunia sekarang," pungkas Trubus.5 dari 5 halamanPBB Prihatin dengan UU KUHP IndonesiaPerserikatan Bangsa-Bangsa sampai ikut prihatin akibat pasal-pasal di KUHP anak bangsa yang kontroversial. Revisi dari KUHP lama ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan dan HAM.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
KUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan - Pikiran-Rakyat.comRKUHP sudah disetujui menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta.
Weiterlesen »
KUHP Tuai Pro dan Kontra, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Marah-marah dan Kebencian'Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,' kata Wapres
Weiterlesen »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Weiterlesen »
Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP BaruSektor pariwisata Bali baru pulih dari pandemi, namun kini berpotensi menghadapi ancaman baru setelah fokus kebanyakan media asing adalah soal pasal hubun...
Weiterlesen »
Agus Muslim Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Ternyata Menolak KUHP BaruKapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut pelaku bom bunuh diri di Bandung bernama Agus Muslim. Dari tubuhnya didapatkan catatan yang berisi penolakan KUHP ba...
Weiterlesen »
Penjelasaan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP BaruStaf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan dan tidak sembarang orang bisa melaporkan.
Weiterlesen »