'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
), Albert Aries, merespons tudingan bahwa pasal 188 RKUHP bersifat multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti di era Orde Baru. Albert menegaskan hal itu tidak benar.
berkaitan dengan kejahatan keamanan negara yang disahkan sesudah Orde Baru," ujar Albert Aries dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu .SCROLL TO RESUME CONTENT "Yang dimaksud dengan 'menyebarkan atau mengembangkan' adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila,"jelas Albert Aries.Kemudian, yang dimaksud dengan"paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
Lebih jauh menurut Albert, kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat tentu dijamin penuh oleh konstitusi dan UUD 1945, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila. Hal itu sesuai dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.59 ayat 4 huruf c UU Organisasi Kemasyarakatan juga mengatur bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ada Pasal Paham Terlarang di RKUHP, YLBHI: Sangat Karet, Bahaya Sekali!YLBHI menyoroti pasal paham terlarang di draf RUU KUHP. Menurut YLBHI, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis bak era Orde Baru.
Weiterlesen »
CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak BurukCISDI menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Weiterlesen »
RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Weiterlesen »
Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Weiterlesen »
Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Weiterlesen »
DPR Klaim Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah DiakomodasiKritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab. Polhuk AdadiKompas
Weiterlesen »