Kasus Brigadir J, tidak semua orang yang berada di TKP turut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.
Jakarta, Beritasatu.com - Tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara turut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind. Hal itu dikatakan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan ketika menjadi ahli dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta ," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin . Arif menjadi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Ahli Meringankan Lebih jauh Arif mengatakan, apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku, maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Namun, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana, maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.Banjir Tinggi, Jalur Pantura Semarang-Demak Lumpuh Dalam kesempatan itu, Arif sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana. Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan. "Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik ...
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ahli jelaskan tak semua orang di TKP turut melakukan tindak pidanaSaksi ahli yang dihadirkan pihak Kuat Ma'ruf menyebut bahwa apabila seseorang tak memiliki kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana di TKP dengan pelaku, maka sosok itu tidak turut serta melakukan tindak pidana.
Weiterlesen »
Ahli Meringankan untuk Kuat Ma'ruf: Tak Semua yang di TKP Bisa Terjerat PidanaSaksi ahli hukum pidana Muhammad Arif berpendapat tidak semua orang yang berada di TKP turut dalam melakukan tindak pidana karena belum tentu terdapat meeting of mind.
Weiterlesen »
Jadi Saksi Sidang Kasus Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Semua Orang di TKP Turut Melakukan Tindak Pidana - Pikiran-Rakyat.comJadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ahli pidana sebut tidak semua yang ada di TKP melakukan tindak pidana.
Weiterlesen »
Pengurus Pusat Apsifor Jadi Ahli Meringankan Ricky Rizal di Sidang Pembunuhan Brigadir JPengurus Pusat Apsifor yang juga ahli forensik dari UI bakal jadi saksi meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J
Weiterlesen »
Ahli Pidana Bicara soal Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Sebelum Brigadir J DibunuhAhli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebutkan tindakan menutup pintu yang dilakukan Kuat Maruf bukan tindak pidana.
Weiterlesen »
Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital ForensikPihak Kuwat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, sedangkan Ricky Rizal menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik
Weiterlesen »