Kejaksaan Agung Sebut Tuntutan terhadap Richard Eliezer Sudah Mengakomodir Status JC TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah tepat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut tuntutan tersebut sudah memperhatikan status justice collaborator yang dimiliki oleh Bharada E.Ketut mengatakan tuntutan 12 tahun tersebut dibuat berdasarkan fakta Bharada E merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tentu JPU juga sudah mempertimbangkan Richard eliezer Pudihang Lumiu yang kooperatif dalam surat tuntutan JPU,” ujar dia.Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai tuntutan JPU terhadap Bharada E mengabaikan status justice collaborator yang diberikan oleh lembaganya. Ia menyitir Pasal 28 Ayat Huruf a Undang-Undang No 31 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar pemberian status JC kepada Bharada E.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejaksaan Agung Merasa Diintervensi LPSKKejaksaan Agung merasa diintervensi oleh LPSK soal tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Weiterlesen »
Disebut Kejaksaan Agung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Hanya MerekomendasikanLPSK membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan mereka mengintervensi tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Weiterlesen »
Terungkap Alasan Sebenarnya JPU Menuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Oalah, Baru TahuKejaksaan Agung menanggapi kekecewaan Sebagian masyarakat soal tuntutan terhadap Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.
Weiterlesen »
Kejaksaan: Terdakwa Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Utama Pembunuhan Brigadir J |Republika OnlineKejaksaan menilai Bharada E tidak dapat menyandang status JC.
Weiterlesen »