Kemenkominfo: Daftar PSE, Tak Langgar Kebijakan Privasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah tudingan yang mengatakan kewajiban mendaftar bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat melanggar kebijakan privasi atau data pribadi baik perusahaan maupun penggunanya.
"Jadi ini sebetulnya sangat teknis dan bersifat administrasi tanpa menyinggung soal akses pemerintah terhadap data pribadi," kata Dedy dalam sebuah diskusi dikutip Selasa . "Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," ujar Teguh dalam cuitannya di Twitter.
Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Nantinya, menurut dia, bisa digunakan untuk mematikan kritik walaupun disampaikan dengan damai.Lebih lanjut dia juga menilai pada pasal 14 ayat 3 juga merupakan pasal yang dapat membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Dia mengatakan pada pasal ini pemerintah dapat menurunkan konten/tweet masyarakat yang dinilai meresahkan masyarakat.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo - Tribunnews.comBerikut ini penjelasan mengenai apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.
Weiterlesen »
Google Dkk Belum Daftar PSE, Ada Pasal Karet di PermenkominfoTinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.
Weiterlesen »
Batas Waktu Daftar PSE ke KominfoTinggal 2 Hari Lagi, Kenapa Twitter dkk Bergeming?Founder Ethical Hacker Indonesia punya dugaan tersendiri soal alasan platform media sosial seperti Twitter dan Facebook belum mendaftar sebagai PSE.
Weiterlesen »
Pakar: Kewajiban daftar PSE adalah soal kedaulatan digital bangsaPakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya mengatakan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan kepada ...
Weiterlesen »
Belum Daftar PSE, Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Terancam DiblokirMakin dekat dengan batas akhir dan terancam diblokir, Google cs belum juga melakukan pendaftaran. Itu artinya, perusahaan penyedia platform digital, termasuk perusahaan seperti Google, Facebook, Twitter, Netflix, dan lain-lain harus mendaftarkan ke Kemkominfo atau terancam PSE diblokir jika tidak mendaftarkan bisnisnya.
Weiterlesen »